Berikut ini saya ingin share sebuah artikel yang bagus mengenai dunia keperawatan, mudah-mudahan ini bisa menambah wawasan kita mengenai profesi keperawatan.
Selama ini masih ada yang mengganggap sebelah mata peran dari seorang perawat. Padahal perawat bisa menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan. Maka itu perawat diingatkan untuk harus adil pada semua pasien.
"Perawat merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan dan mempunyai peran strategis bersama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pembangunan kesehatan," ujar Sekjen Kemenkes Ratna Rosita dalam acara Workshop Nasional Keperawatan Memperingati Hari Perawat Sedunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Ratna mengharapkan para perawat mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.
"Eksistensi dari perawat berada langsung disemua tatanan masyarakat, sehingga perlu diberdayakan secara maksimal. Selain itu perawat adalah bagian yang menjadi motor suatu rumah sakit," ujar Dewi Irawaty, MA, PhD selaku Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Dewi mengungkapkan bahwa karena tugas dari perawat adalah memberikan pelayanan pada masyarakat, maka perawat juga memiliki kesempatan untuk berperan dan mensukseskan MDGs khususnya yang terkait dengan masalah kesehatan masyarakat.
Upaya awal untuk memaksimalkan peran perawat dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pengembangan profesionalisme dan penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan, serta mengembangkan berbagai kebijakan terkait dengan domain utama dalam restrukturisasi pelayanan keperawatan.
"Salah satu aspek utama yang akan menjadi acuan bagi kiprah para perawat di Indonesia adalah adanya payung hukum yang memadai yaitu Undang Undang Keperawatan, yang akan mengatur dan mengawal eksistensi suatu profesi," ungkap Dewi.
Undang-undang tersebut sebenarnya telah diperjuangkan oleh masyarakat keperawatan di Indonesia sejak tahun 1994 dan diharapkan undang-undang ini bisa segera direalisasikan, sehingga ada pengaturan yang jelas mengenai mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perawat.
Sumber : http://www.inna-ppni.or.id
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda